Sanggau – Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki ST menyatakan betapa pentingnya Perda yang telah di sampaikan melalui Rapat paripurna Ke 20 persidangan ke-3 tahun sidang 2025
Keempat raperda tersebut masing-masing tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual, Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Penyelenggaraan Jalan.
Terlebih lagi tentang penyelenggaraan Jalan.


